Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Bank Cirebon.
(3) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum atau perorangan yang diberi kredit oleh Bank Cirebon.
Your Correction
