Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh KPM (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas. (4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Your Correction