Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh KPM
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Your Correction
