Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Bank Cirebon dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui kewenangan mandat, untuk kebijakan terkait:
1. perubahan anggaran dasar;
2. pengalihan aset tetap;
3. kerja sama;
4. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
5. penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
6. pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi;
7. penghasilan dewan pengawas dan direksi;
8. penetapan besaran penggunaan laba;
9. pengesahan laporan tahunan;
10. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambil- alihan, dan pembubaran; dan
11. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Bank Cirebon dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Paragraf Kedua Dewan Pengawas
Your Correction
