Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Organ Bank Cirebon terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas Ketua Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Direktur Utama dan Anggota Direksi.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja Bank Cirebon ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Paragraf Kesatu KPM
Your Correction
