Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Current Text
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Bank Cirebon untuk :
a. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan taraf hidup rakyat;
b. mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan;
c. menambah sumber pendapatan asli daerah; dan
d. memenuhi kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.
(2) Tujuan dibentuknya Bank Cirebon ini adalah:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
e. memperoleh laba atau keuntungan.
Your Correction
