Correct Article 91C
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendstribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 93A, sehingga Pasal 93A berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
