Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (1) Pelaporan pencatatan perubahan status Orang Asing dari Ijin Tinggal Terbatas ke Ijin Tinggal Tetap lebih dari 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbitnya Ijin Tinggal Tetap. - 500.000,00 (2) Setiap Penduduk wajib KTP yang bepergian di wilyah Kota dan diketahui tidak membawa KTP dirinya, Bagi WNI dikenakan denda setinggi-tingginya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan bagi Orang Asing yang tidak membawa SKTT/KPT WNA dikenakan denda setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 37. Di antara BAB XV DENDA ADMINISTRATIF dan BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB XVA KETENTUAN PIDANA dan diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 3 (tiga) pasal baru, yakni Pasal 91A, Pasal 91B dan Pasal 91C, sehingga BAB XVA berbunyi sebagai berikut : BAB XVA KETENTUAN PIDANA
Your Correction