Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
Pelaporan pencatatan Kedatangan WNI dari luar negeri lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan di INDONESIA.
50.000,00
- Pasal 34 ayat
(1) Pelaporan pencatatan kedatangan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas lebih dari 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbitnya Ijin Tinggal Terbatas.
-
500.000,00
Your Correction
