Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (10) Pelaporan perubahan susunan keluarga dan/atau perubahan elemen data masing-masing anggota dalam KK lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. 25.000,00 500.000,00
Your Correction