Correct Article 71A
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pejabat struktural pada unit kerja di SKPD diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Walikota melalui Gubernur.
(2) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.
32. Ketentuan Pasal 78 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a), sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
