Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Penduduk Kota yang melaksanakan perubahan nama dan aktanya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama bagi Penduduk Kota yang aktanya diterbitkan di luar Kota, catatan pinggir pada kutipan akta dan register akta dilaksanakan oleh instansi yang menerbitkan akta tersebut.
29. Ketentuan Pasal 63 diubah, ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
