Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatalan perkawinan Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan. 21. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction