Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Setiap lahir-mati Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal lahir mati.
(2) Berdasarkan pelaporan lahir-mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mengeluarkan Surat Keterangan Lahir Mati dan memasukkan ke dalam database kependudukan.
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
