Correct Article 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pencatatan kelahiran Penduduk Kota yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala SKPD.
(2) Berdasarkan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD mencatat pada buku Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
16. Ketentuan Pasal 49 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
