Correct Article 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Anak Penduduk Kota yang dilahirkan di luar negeri setelah kembali ke INDONESIA wajib dilaporkan kepada SKPD dengan membawa bukti pelaporan/akta kelahiran/sejenisnya dari negara setempat dan/atau dari perwakilan Negara Republik INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
(2) Atas dasar pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKPD mengeluarkan surat keterangan pelaporan kelahiran di luar negeri.
(2a) Dalam hal terjadi kelahiran Penduduk Kota di luar negeri dan tidak melaporkan/mencatatkan kelahirannya di negara setempat dan/atau perwakilan Negara Republik INDONESIA, SKPD dapat mencatatkan kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahirannya setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.
14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (3) dan ayat
(4) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Kelahiran Penduduk Kota yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang di dalam wilayah NKRI wajib dilaporkan oleh orang tua/kepala keluarga/yang diberi kuasa kepada SKPD berdasarkan Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut atau Kapten Pesawat Terbang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
(4) Atas dasar kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPD mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
15. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
