Correct Article 13
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Current Text
Apabila secara lokasi dan/atau struktur dan tekstur tanah untuk pembuatan LRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak memenuhi persyaratan, maka setiap orang wajib mengganti dengan kompensasi tertentu sama dengan kompensasi sumur resapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Your Correction
