Correct Article 11
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Current Text
(1) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat berupa:
a. pembuatan sumur resapan berupa sumur resapan komunal di lokasi pengganti, sesuai arahan DPUPR dan DPRKP difasilitas khusus, fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU Perumahan);
b. menggantikan dengan menyediakan sejumlah pohon peneduh/keras sebanding dengan biaya pembuatan sumur resapan;
c. penanaman pohon keras/peneduh di penghijauan dalam rangka konservasi air tanah;
dan/atau
d. pembuatan teknologi lain pengganti sumur resapan.
(2) Dalam hal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara teknis ditentukan lebih lanjut oleh DLH berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis terkait.
Your Correction
