Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan lokasi pembuatan sumur resapan adalah sebagai berikut : a. sumur resapan berada pada lahan datar dan harus mempertimbangkan keamanan bangunan berjarak minimal 1 (satu) meter dari pondasi bangunan; dan b. lokasi sumur resapan harus mempunyai tinggi muka air tanah > 0,5 m. (2) Selain persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bak kontrol yang dialiri air hujan tidak boleh bercampur dengan air cucian rumah tangga serta limbah lainnya agar dapat berfungsi sebagai sumur resapan setelah dimodifikasi. (3) Gambar dan bahan bangunan untuk pembuatan konstruksi sumur resapan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum pada Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction