Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 2 September 2019 WALI KOTA CIREBON ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 4 September 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ANWAR SANUSI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003 LAMPIRAN I PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI A. Tata Cara Pembuatan Sumur Resapan, dan Lubang Resapan Biopori A.1. Sumur Resapan Dangkal 1) Konstruksi a. sumur resapan dangkal dibuat dalam bentuk bundar atau empat persegi dengan menggunakan batako atau batu bata merah atau buis beton; b. sumur resapan dangkal dibuat pada kedalaman di atas muka air tanah atau kedalaman antara 0,5 – 10 m diatas muka air tanah dangkal dan dilengkapi dengan memasang ijuk, koral serta pasir sebesar 25% dari volume sumur resapan dangkal; c. sumur resapan dangkal dilengkapi dengan bak kontrol dangkal yang dibangun berjarak ± 50 cm dari sumur resapan dangkal yang berfungsi sebagai pengendap; d. sumur resapan dangkal dan bak kontrol dilengkapi dengan penutup yang dibuat dari beton bertulang atau plat besi; e. membuat saluran air dari talang rumah/bangunan atau saluran air di atas permukaan tanah untuk dimasukkan ke dalam sumur resapan yang sumber airnya dialirkan melalui talang bangunan tidak perlu membuat bak kontrol; dan f. memasang pipa pembuangan yang berfungsi sebagai saluran limpasan jika air dalam sumur resapan sudah penuh. 2) Pemeliharaan a. membersihkan bak kontrol dan sumur resapan dangkal dengan mengangkat filter yang berupa ijuk, koral dan pasir pada setiap menjelang musim penghujan atau disesuaikan dengan kondisi tingkat kebersihan filter;dan/atau b. melakukan analisa laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk ke dalam sumur resapan apabila terdapat unsur-unsur tercemar. Parameter analisa air tanah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. A.2. Sumur Resapan Dalam a. Syarat Lokasi 1) Diutamakan di daerah land subsidence dan/atau daerah genanga; 2) Penurunan muka air tanah dalam kondisi kritis; 3) Ketinggian muka air tanah >4 m; dan/atau 4) Sumur resapan dalam dapat dipadukan dengan sumur eksploitasi yang telah ada dan/atau yang akan dibuat. b. Konstruksi 1) Sumur resapan dalam dibuat melalui pemboran dengan lubang bor tegak lurus dan diameter minimal 275 mm (11 inch) untuk seluruh kedalaman; 2) Diameter pipa lindung dan saringan minimal 150 mm (6 inch); 3) Kedalaman sumur resapan dalam disesuaikan dengan kondisi akuifer dalam yang ada; 4) Bibir sumur atau ujung atas pipa lindung terletak minimal 0,25 m di atas muka tanah dan dilengkapi dengan penutup pipa; 5) Saringan sumur bor harus ditempatkan tepat pada kedudukan akuifer yang disarankan untuk peresapan, apabila akuifernya mempunyai ketebalan lebih dari 3 m, maka panjang minimal saringan yang dipasang harus 3 m, ditempatkan di bagian tengah akuifer; 6) Ruang antara dinding lubang bor dan pipa lindung di atas dan dibawah pembalut kerikil diinjeksi dengan lumpur penyekat, sehingga terbentuk penyekat- penyekat setebal 3 m di bawah kerikil pembalut dan setebal 2 m di atas kerikil pembalut; 7) Ruang antara dinding lubang bor dan pipa jambang di atas kerikil pembalut mulai dari atas lempeng penyekat hingga kedalaman di atas 0,25 m di bawah muka tanah harus diinjeksi dengan bubur semen, sehingga terbentuk semen penyekat; 8) Di sekeliling sumur harus dibuat lantai beton semen dengan luas minimal 1 M², berketebalan minimal 0,5 m atas muka tanah; 9) Sumur resapan dalam dilengkapi dengan 2 buah bak kontrol yang dibuat secara bertingkat dengan menggunakan batu bata, batako, atau cor semen secara berhimpit berukur panjang 1 m, lebar 1,5 m, dan kedalaman 1,5 m, dasar bak kontrol disemen; dan 10) Untuk bak penyaring dibuat dengan kedalaman 1 m dan diisi dengan pasir dengan ketebalan 25 cm, koral setebal 25 cm dan ijuk setebal 25 cm, bak kontrol 2, dengan kedalaman 1,5 m diisi dengan ijuk setebal 25 cm, arang aktif setebal 25 cm, koral setebal 25 cm, dan ijuk setebal 25 cm. c. Pemeliharaan 1) Membersihkan atau mengganti penyaring dari kotoran dan endapan/lumpur yang menyumbat pada bak penyaring, pada musim penghujan dan kemarau atau sesuai dengan keperluan; dan/atau 2) Melakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas air yang masuk kedalam sumur resapan. Parameter analisa air tanah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. A.3. Lubang Resapan Biopori 1) Konstruksi a. membuat lubang silindris ke dalam tanah dengan diameter 10 cm, kedalaman 100 cm atau tidak melampaui kedalaman air tanah. Jarak pembuatan lubang resapan biopori antara 50 – 100 cm; b. memperkuat mulut atau pangkal lubang dengan menggunakan: i. paralon dengan diameter 10 cm, panjang minimal 10 cm; atau ii. adukan semen selebar 2 – 3 cm, setebal 2 cm di sekeliling mulut lubang. c. mengisi lubang resapan biopori dengan sampah organik yang berasal dari dedaunan, pangkasan rumput dari halaman atau sampah dapur; dan d. menutup lubang resapan biopori dengan kawat saringan atau penutup yang berlubang. 2) Pemeliharaan a. mengisi sampah organik ke dalam lubang resapan biopori; b. memasukkan sampah organik secara berkala pada saat terjadi penurunan volume sampah organik pada lubang resapan biopori; dan/atau c. mengambil sampah organik yang ada di dalam lubang resapan biopori setelah menjadi kompos diperkirakan 2-3 bulan telah terjadi proses pelapukan. B. Penghitungan kapasitas sumur resapan, dan/atau lubang resapan biopori dihitung berdasarkan luas tutupan bangunan WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003 Jenis Pemanfaatan Luas Tutupan Bangunan (m2) Volume Resapan per Unit (m3) Daya Resap per Unit (m3/hari) Jumlah Unit Resapan yang diperlukan Keterangan Sumur Resapan 50 1 - 1 Setiap tambahan 25-50 m2 luas tutupan bangunan diperlukan tambahan 1 unit atau volume 1 m3 Lubang Resapan Biopori 20 0,25 - 3 Setiap tambahan luas tutupan bangunan 7 m2 diperlukan tambahan 1 unit LRB LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI CONTOH GAMBAR SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI 1. SUMUR RESAPAN DANGKAL PADA BANGUNAN BERTALANG 2. SUMUR RESAPAN DANGKAL DENGAN MENGGUNAKAN SALURAN TERBUKA PASANGAN BATU BATA 3. SUMUR RESAPAN DANGKAL DENGAN MENGGUNAKAN BUIS BETON 4. SUMUR RESAPAN DALAM 5. LUBANG RESAPAN BIOPORI TAMPAK SAMPING 6. LUBANG RESAPAN BIOPORI TAMPAK ATAS WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
Your Correction