Correct Article 18
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Current Text
(1) Setiap orang, dan badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 15, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis dikeluarkan oleh Dinas Teknis (DPUPR terkait bangunan dan DPRKP terkait perumahan); dan
b. pencabutan IMB dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang perijinan.
(3) Pelaksanaan pencabutan IMB dilakukan atas rekomendasi dari Dinas Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
