Correct Article 17
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Current Text
(1) DLH melakukan sosialisasi secara terprogram dan berkelanjutan tentang kewajiban membuat sumur resapan dan/atau LRB kepada masyarakat.
(2) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat melakukan kemitraan dengan Asosiasi Profesi dan/atau Lembaga lain yang terkait.
Your Correction
