Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DLH melakukan sosialisasi secara terprogram dan berkelanjutan tentang kewajiban membuat sumur resapan dan/atau LRB kepada masyarakat. (2) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kemitraan dengan Asosiasi Profesi dan/atau Lembaga lain yang terkait.
Your Correction