Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemohon IMB wajib membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB; (2) Perencanaan dan pembuatan sumur resapan dan/atau LRB dituangkan dalam gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; (3) Gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan IMB; (4) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila kewajiban sumur resapan, dan/atau LRB telah tercantum dalam gambar rencana teknis dan/atau site plan perumahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction