Correct Article 6
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Current Text
Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan dan/atau LRB, pemilik bangunan diwajibkan membuat sumur resapan dan/atau LRB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Wali Kota ini ditetapkan.
Your Correction
