Correct Article 5
PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI
Current Text
(1) Kewajiban pembuatan sumur resapan, dan/atau LRB ditujukan kepada setiap orang:
a. pemilik bangunan dan bangunan gedung yang menutup permukaan tanah; dan/atau
b. pengusahaan air tanah.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. setiap orang terhadap yang akan membangun dengan luas tutupan bangunan minimal 50 m2 (lima puluh meter persegi) diwajibkan menyediakan 1 (satu) unit volume1 m3 sumur resapan dan setiap tambahan luas tutupan bangunan 25-50 m2 diperlukan tambahan 1 unit volume 1 m3;
b. setiap orang yang akan membangun dengan luas tutupan bangunan 20 m2 (dua puluh meter persegi) diwajibkan menyediakan 3 (tiga) unit LRB dan setiap tambahan luas tutupan bangunan 7 m2 diperlukan tambahan 1 (satu) unit;
c. setiap orang yang memanfaatkan air tanah sebagai bahan baku utama wajib membuat sumur resapan;
d. setiap developer yang akan membangun perumahan, wajib membuat sumur resapan atau LRB di setiap unit rumah dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
e. perhitungan detail jumlah sumur resapan tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini; dan
f. selain kewajiban pembuatan sumur resapan sebagaimana maksud pada ayat (1), terhadap pengembang yang akan membangun di atas lahan lebih dari 5.000 m2 diwajibkan untuk menyediakan sumur resapan volume 3 m3 minimal sejumlah 17 unitdan setiap tambahan luas tutupan bangunan 100 m2 diperlukan tambahan 1 unit sumur resapan volume 3 m3.
Your Correction
