Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONSERVASI AIR TANAH MELALUI SUMUR RESAPAN DAN LUBANG RESAPAN BIOPORI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 4. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Perangkat Daerah Kota Cirebon yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. 5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat DPUPR adalah Perangkat Daerah Kota Cirebon yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 6. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat DPRKP adalah Perangkat Daerah Kota Cirebon yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. 7. Setiap orang adalah perorangan, badan usaha baik yang memiliki badan hukum maupun yang tidak memiliki badan hukum. 8. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 9. Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang melalui pembuatan sumur resapan dan lubang resapan biopori. 10. Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah. 11. Sumur Resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat penampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah. 12. Lubang Resapan Biopori yang selanjutnya disingkat LRB adalah lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10-25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. 13. Teknologi lain pengganti Sumur Resapan adalah bentuk teknologi yang mempunyai prinsip resapan air baik alami maupun rekayasa atau penampungan air. 14. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau didekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. 15. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 16. Pemilik Bangunan atau Bangunan Gedung adalah orang, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan atau bangunan gedung. 17. Volume sumur resapan adalah volume tampungan sumur resapan yang merupakan bagian yang kosong sebelum diisi oleh air. 18. Luas tutupan bangunan adalah luas seluruh lantai dasar bangunan dan perkerasan. 19. Pengusahaan air tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha. 20. Perijinan adalah ijin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada setiap orang berupa Ijin Lingkungan dan/atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Ijin Usaha dan atau kegiatan lainnya. 21. Ijin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disebut IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Your Correction