Correct Article 14
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kelompok masyarakat yang berdomisili di wilayah administrasi Kelurahan yang bersangkutan.
Your Correction
