Correct Article 11
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Berdasarkan dokumen perencanaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing Kegiatan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Camat atas usul Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dituangkan pada rencana kegiatan dan anggaran tersendiri.
Your Correction
