Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan dokumen perencanaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing Kegiatan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Camat atas usul Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dituangkan pada rencana kegiatan dan anggaran tersendiri.
Your Correction