Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction