Correct Article 7
PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat.
(2) Penyelenggaran sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, secara teknis operasional dikoordinasikan dengan Kepala SKPD terkait.
Your Correction
