Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi : a. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat; b. pembinaan dan pelestarian peserta Keluarga Berencana baru dan aktif melalui kelompok kegiatan bina keluarga; c. fasilitasi pengembangan dan pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan d. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat dan Posyandu Terintegrasi. (2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi : a. penyelenggaraan kegiatan literasi dan pekan baca masyarakat; b. penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kemampuan untuk Pengajar PAUD; c. penyelenggaraan pelatihan kerja; d. penyelengaraan kursus seni budaya; e. penyelenggaraan kegiatan olahraga yang berkembang di masyarakat; f. penyelenggaraan seni budaya setempat; dan g. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya. (3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi : a. penyelenggaraan pelatihan usaha; b. pelatihan pemberdayaan ekonomi rumah tangga; dan c. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya. (4) Pengelolaan kegiatan dan pengembangan kapasitas Lembaga kemasyarakatan Kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi : a. pelatihan dan pembinaan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan b. kegiatan pengelolaan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya; (5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi : a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan; b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau c. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya. (6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, meliputi : a. penyediaan layanan informasi tentang bencana; b. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana; c. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; d. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Your Correction