Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. (2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; c. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pengelolaan kegiatan dan pengembangan kemampuan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan setempat; e. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; f. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kelurahan berbasis teknologi informasi yang dikelola secara terpadu untuk mendukung pemutakhiran data Profil Kelurahan; g. pemanfaatan data dasar keluarga untuk mendukung perencanaan pembangunan; h. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya; dan i. pengelolaan kegiatan layanan sosial dasar masyarakat lainnya.
Your Correction