Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Your Correction