Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan atas dasar temuan dilakukan oleh Komite Etik dan/atau hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. ketua Komite Etik mengadakan rapat Komite Etik yang dipersiapkan oleh Sekretariat untuk membahas hasil temuan; b. rapat Komite Etik membahas dan membuat kesimpulan apakah hasil temuan layak atau tidak layak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; c. apabila tidak layak proses penanganan hasil temuan dihentikan dan diberikan penjelasan tertulis yang patut kepada lembaga pemeriksa; d. apabila layak proses penanganan hasil temuan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh sidang Komite Etik, dengan: 1. pemanggilan para pihak; 2. pengumpulan bukti; dan 3. pemeriksaan bukti. e. sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada Komite Etik MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN ada atau tidak pelanggaran terhadap Kode Etik. f. apabila diputuskan dan ditetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik maka dalam putusannya Komite Etik harus mencantumkan sanksi yang diberikan kepada penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa; g. keputusan Komite Etik dilaporkan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Asisten yang membidangi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk diambil keputusan; dan h. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pemberian sanksi berdasarkan putusan Komite Etik. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dikenakan berdasarkan tingkat pelanggaran Kode Etik tidak bersifat bertingkat dan dalam satu pemberian sanksi dapat dikenakan beberapa sanksi sekaligus. (3) Alur mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction