Correct Article 13
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian Komite Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan rekomendasi dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Wali Kota.
Your Correction
