Correct Article 12
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi pedoman dalam pengaturan Akses Arsip Dinamis.
(2) Pengaturan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. pengaturan Akses Arsip Aktif dan Arsip Inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, dimuat dalam Standard Operasional dan Prosedur yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan Perangkat Daerah Kota masing-masing; dan
b. pengaturan Akses Arsip Inaktif dengan retensi paling kurang 10 (sepuluh) tahun dimuat dalam Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction
