Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi pedoman dalam pengaturan Akses Arsip Dinamis. (2) Pengaturan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. pengaturan Akses Arsip Aktif dan Arsip Inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, dimuat dalam Standard Operasional dan Prosedur yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan Perangkat Daerah Kota masing-masing; dan b. pengaturan Akses Arsip Inaktif dengan retensi paling kurang 10 (sepuluh) tahun dimuat dalam Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction