Correct Article 5
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon termasuk ke dalam Kategori Arsip Biasa/Umum/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan Arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Pemerintah Daerah Kota, yaitu:
a. Arsip Dinamis dari lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cirebon meliputi Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Bagian
Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bagian Pelayanan dan Pengembangan Sosial, dan Bagian Umum;
b. Arsip Dinamis dari lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon ; dan
c. Arsip Dinamis dari Perangkat Daerah Kota lainnya.
Your Correction
