Correct Article 4
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Current Text
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip yang tercipta di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota dapat diklasifikasikan menjadi informasi Biasa, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia;
b. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya;
c. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya;
d. setiap pegawai Pemerintah Daerah Kota hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tugas dan kewenangannya;
dan
e. publik dapat mengakses informasi Pemerintah Daerah Kota yang dikategorikan Terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Your Correction
