Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
(2) Penanam Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
