Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanaman Modal di Daerah Kota dilakukan oleh perseorangan atau Badan Usaha, meliputi: a. Penanam Modal Dalam Negeri;dan b. Penanam Modal Asing.
Your Correction