Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan meliputi:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal Dalam Negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan Modal Asing;
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus;atau
d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu Bidang Usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.
(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
