Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, merupakan:
a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha Mikro;dan
b. Bidang Usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro.
(2) Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana;
b. kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
dan/atau
c. Modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
(3) Bidang Usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan Usaha Mikro;dan/atau
b. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok usaha besar.
(4) Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
