Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang Usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu;dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Your Correction
