Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan PTSP bertujuan:
a. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. memperpendek proses pelayanan;
c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;dan
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan PTSP untuk Penanaman Modal dalam bentuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan dan Nonperizinan, Wali Kota mendelegasikan kewenangannya kepada kepala DPMPTSP.
(4) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh DPMPTSP.
Your Correction
