Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap kegiatan usaha di Daerah Kota yang tidak tercakup dalam pengaturan Perizinan Berusaha wajib memiliki Perizinan dan Nonperizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh DPMPTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Jangka waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(4) Jangka waktu pemrosesan Perizinan dan Nonperizinan, yaitu pada hari dan jam kerja efektif.
Your Correction
