Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, dilaksanakan dalam hal terdapat permasalahan hukum pada proses dan pelaksanaan Perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction
