Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, paling sedikit memuat: a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha; b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha;dan c. pendampingan teknis. (2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring. (3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara interaktif.
Your Correction