Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui subsistem pelayanan informasi dalam sistem OSS.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, yang memuat:
a. profil kelembagaan Perangkat Daerah.
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha;dan
c. penilaian kinerja DPMPTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
Your Correction
