Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, dilaksanakan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. menerima permintaan layanan informasi;dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Your Correction
