Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, tidak dipungut biaya. (2) Perizinan Berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction