Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pelayanan sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(2) Dalam hal pelayanan sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, dapat dilakukan melalui:
a. pelayanan berbantuan;dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(3) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
(4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Your Correction
